TRIBUNNEWS.COM,MOJOKERTO-Badan Amil Zakat (BAZ) Jatim menyayangkan langkah BAZ Kota Mojokerto yang mewajibkan pembelian beras zakat pada para siswa.
"Sikap
Pak Gubernur kan sudah jelas, yang begitu-begitu (BAZ jualan beras)
tidak diperbolehkan," ujar Ketua BAZ Jatim Saifullah Yusuf saat bersama
Gubernur Jatim Soekarwo usai pembagian Sembako grartis di Stadion A Yani
Kota Mojokerto, Selasa (24/7/2012).
Selain melarang, Gus Ipul
juga mengaku terkejut dengan langkah BAZ Kota Mojokerto itu. Apalagi
begitu surat perjanjian kerjasama antara sekolah di Kota Mojokerto
dengan BAZ Kota Mojokerto.
Dalam butir ke tiga perjanjian itu
disebutkan bahwa setiap murid sekolah wajib menyerahkan uang zakat
fitrah untuk dibelikan beras ke BAZ.
“Kalo bentuknya BAZ jualan beras seperti itu, ya jelas dilarang,” kata Gus Ipul.
Sebelumnya,
Gubernur Jatim Soekarwo juga melarang praktek BAZ tersebut. Dia meminta
segera menghentikan kegiatan diluar kelaziman fungsi BAZ tersebut.
“Kalo BAZ jualan beras ya tidak boleh,” ujar Soekarwo.
Mohammad
Shoheh sekretrais BAZ Kota Mojokerto menampik tudingan jualan beras
itu. Menurutnya, langkah BAZ tersebut justru sebagai upaya meringankan
beban sekolah dalam mendapatkan serta mendistribusikan beras zakat.
“Karena
salah satu pengurus BAZ itu ada yang ahli dagang beras, akhirnya kita
full pembelian beras untuk zakat siswa itu,” katanya.
Shoheh
menambahkan, setiap siswa diharuskan menyetorkan uang kepada BAZ sebesar
Rp 22.500. Sebesar Rp 1.500 digunakan untuk infaq di masing-masing
sekolah. Sisanya Rp 21.000 untuk biaya pembelian beras jenis IR 64
sebanyak 2,6 kilogram.
“Kalo ditambah plastik sama transport dari
BAZ ke masing-masing sekolah dan tempat distribusi tidak keuntungan,
coba sampeyan hitung sendiri,” ujar Shoheh.
Dalam distribusi paket
zakat fitrah tahun ini, BAZmenargetkan mengumpulkan 9.000 paket.
Sasaran yang akan dibidik terdiri atas PNS, sekolah, BUMD serta
TNI/POLRI dan masyarakat.
“Kita akan distribusikan menjadi 3.000
sasaran, setiap sasaran akan mendapatkan 3 kantong zakat plus uang tunai
Rp 100.000," katanya.
Sumber : Tribun
Kantor Kemenag Asahan Diduga Jadi Sarang Korupsi
KISARAN – Kantor
Kementerian Agama (Kemenag) Asahan yang dipimpin M Safii MA dituduh
sebagai sarang korupsi. Tuduhan itu disampaikan puluhan mahasiswa dan
pemuda yang tergabung pada Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempata) Asahan
ketika berunjuk rasa di kantor Kemenag Asahan, Kamis (20/9).
Didit Satria Tanjung ketika berorasi menyebutkan bahwa di Kemenag
Asahan ada beberapa hal yang jadi catatan dan permasalahan yakni, dugaan
pungutan liar (pungli) dana sertifikasi guru tahun 2011 antara Rp200
ribu hingga Rp250 ribu per guru. Dugaan korupsi penggunaan dana DAK
MI/MTs di jajaran Kemenag RI dengan melakukan pemotongan 25 persen DIPA .Selain itu, terkuak ada dugaan pungli pada pembanguan rumah ibadah di Desa Punggulan Kecamatan Air Joman. Dugaan korupsi dana bantuan terhadap 3 pondok pesantren, dugaan penyalah gunaan wewenang dilakukan Kepala KUA Meranti melanggar UU Nomor.23 Tahun 1945 tentang pencatatan nikah dan rujuk serta PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mengeluarkan kutipan (NA) Nikah. Hanya saja, orasi serta pernyataan yang dibuat pengunjuk rasa dibantah Kakan Kemenag Asahan M Safii MA. “Kalau saya korupsi, pasti sudah diangkat dan dipenjarakan,” kata M Safii ketika menerima pengunjuk rasa.
Mendengar ucapan M Safii, pengunjuk rasa melalui Didit Satria Tanjung menuturkan, jawaban Kakan Kemenag Asahan hanya berdalih. Padahal, berdasarkan investigasi yang dilakukan, ada indikasi ke arah perbuatan dugaan tindak pidana korupsi dan pungli.
Begitupun lanjut Didit, pihaknya akan terus melakukan penelusuran untuk mengumpul data dan meminta surat pernyataan dari beberapa guru yang dipungli itu. Bahkan, pihaknya juga mencurigai bahwa Zakat Infaq dan Sedekah yang dikumpul di Badan Amil Zakat (BAZ) yang langsung M Safii mengelolanya diduga terjadi kecurangan.
“Kita akan menyurati Irjen Kemenag RI, untuk turun ke Asahan menelusuri permasalahan yang ada dan termasuk rehab bagi Madrasah yang diduga terjadi penyelewengan. Dan kepada Kanwil Kemnag Sumut, diminta melakuan evaluasi dan bila perlu segera mencopot M Safii dari jabatannya,” tegas Didit. (van)
Penyelewengan Dana Zakat Kampar belum Terungkap
EKAU.COM-Penyelewengan
dana Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) di Kabupaten Kampar, sebesar Rp1
miliar lebih, hingga kini masih menerwang. Padahal kasus ini sudah
diambil alih pihak Kepolisian Resort (Polres) Kampar dan pada 2011 lalu,
sempat di tangani Polda Riau.
"Kini, semakin dekatnya masa kepengurusan berakhir, kami Pengurus Bazda Kampar, mengharapkan agar pihak kepolisian menyelasaikannya. Agar tidak ada beban pada kami," ujar Wakil Ketua Bazda Kampar, Johar Arifin kepada sejumlah wartawan, Minggu (12/8).
Johar Arifin juga menyebutkan, penyelewengan ini ditemukan di masa kepengurusan 2010 lalu. Bahkan pihaknya sudah melaporkan kasus ini melalui Badan Pengawasan Daerah (BAWASDA) Kampar. Dan pihak Bawasda juga telah melakukan pemeriksaan pada awal Januari 2011.
"Kami selaku pengurus Bazda Kampar 2010-2013 mau habis kepengurusannya dan tidak mau menjadi imbas dari masalah ini," sebutnya.
Johar yang juga menjabat sebagai Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kampar ini mengatakan, bahwa pihak Bazda telah mendatangkan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit dana kepengurusan Bazda Kampar.
Sementara Kordinator Pendistribusian Zakat, Derisman Roy mengharapkan agar pihak Kepolisian secepatnya mengungkapkan oknum pelaku yang menggelapkan dana Bazda Kampar tersebut.
"Sebab dana Bazda Kampar, dana dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin memberikan zakat mereka terhadap orang yang tidak mampu," sebutnya.
Roy menjelaskan akibat dari dana bazda yang diselewengkan ini, berapa banyak mustahik dirugikan. Padahal dengan dana yang hilang tersebut sudah dapat diberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sementara Sahrul Akmal Latif, Dosen Ilmu Hukum Riau menilai bahwa yang dilakukan pihak Kepolisian itu sudah benar, sebab masalahnya adalah penggelapan dana zakat, yang bersumber dari para PNS dan bukan dari dana APBD.
"Saya menilai yang dilakukan pihak Kepolisian sudah benar. Sebab masalahnya adalah penggelapan dana zakat, bersumber dari para PNS dan bukan dari dana APBD," terangnya.
Namun Sahrul mengatakan, pihaknya justru menanyakan apakah pemerintah mau mendiamkan pelaku penggelapan dana zakat tersebut. Bahkan dirinya juga berharap agar para PNS tidak takut melapor kasus in ike pihak berwajib. "PNS jangan takut melaporkan masalah ini ke pihak berwajib, karena ini harus dijadikan pelajaran ke depan," pintanya.*
Sumber : Berita Riau
"Kini, semakin dekatnya masa kepengurusan berakhir, kami Pengurus Bazda Kampar, mengharapkan agar pihak kepolisian menyelasaikannya. Agar tidak ada beban pada kami," ujar Wakil Ketua Bazda Kampar, Johar Arifin kepada sejumlah wartawan, Minggu (12/8).
Johar Arifin juga menyebutkan, penyelewengan ini ditemukan di masa kepengurusan 2010 lalu. Bahkan pihaknya sudah melaporkan kasus ini melalui Badan Pengawasan Daerah (BAWASDA) Kampar. Dan pihak Bawasda juga telah melakukan pemeriksaan pada awal Januari 2011.
"Kami selaku pengurus Bazda Kampar 2010-2013 mau habis kepengurusannya dan tidak mau menjadi imbas dari masalah ini," sebutnya.
Johar yang juga menjabat sebagai Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kampar ini mengatakan, bahwa pihak Bazda telah mendatangkan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit dana kepengurusan Bazda Kampar.
Sementara Kordinator Pendistribusian Zakat, Derisman Roy mengharapkan agar pihak Kepolisian secepatnya mengungkapkan oknum pelaku yang menggelapkan dana Bazda Kampar tersebut.
"Sebab dana Bazda Kampar, dana dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin memberikan zakat mereka terhadap orang yang tidak mampu," sebutnya.
Roy menjelaskan akibat dari dana bazda yang diselewengkan ini, berapa banyak mustahik dirugikan. Padahal dengan dana yang hilang tersebut sudah dapat diberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sementara Sahrul Akmal Latif, Dosen Ilmu Hukum Riau menilai bahwa yang dilakukan pihak Kepolisian itu sudah benar, sebab masalahnya adalah penggelapan dana zakat, yang bersumber dari para PNS dan bukan dari dana APBD.
"Saya menilai yang dilakukan pihak Kepolisian sudah benar. Sebab masalahnya adalah penggelapan dana zakat, bersumber dari para PNS dan bukan dari dana APBD," terangnya.
Namun Sahrul mengatakan, pihaknya justru menanyakan apakah pemerintah mau mendiamkan pelaku penggelapan dana zakat tersebut. Bahkan dirinya juga berharap agar para PNS tidak takut melapor kasus in ike pihak berwajib. "PNS jangan takut melaporkan masalah ini ke pihak berwajib, karena ini harus dijadikan pelajaran ke depan," pintanya.*
Sumber : Berita Riau
Subscribe to:
Posts (Atom)